Hitstat

23 April 2018

Matius - Minggu 30 Senin


Pembacaan Alkitab: Mat. 22:1-14
Doa baca: Karena itu, pergilah ke persimpangan- persimpangan jalan dan undanglah setiap orang yang kamu jumpai di sana ke perjamuan kawin itu.” (Mat. 22:9)


Dalam berita ini kita akan melihat perumpamaan tentang perjamuan kawin yang tercatat dalam Matius 22:1-14. Perumpamaan ini merupakan kelanjutan jawaban Tuhan kepada imam-imam kepala dan tua- tua. Dalam jawaban Tuhan kepada mereka tentang kuasa-Nya, Ia mengatakan tiga perumpamaan: perumpamaan pengalihan hak kesulungan, perumpamaan kebun anggur, dan perumpamaan perjamuan kawin. Perumpamaan pengalihan hak kesulungan menyingkapkan bahwa hak kesulungan yang menjadi milik bangsa Israel telah diambil alih dari Israel dan diberikan kepada gereja. Perumpamaan kebun anggur menunjukkan bahwa Kerajaan Allah akan diambil alih dari Israel dan diberikan kepada gereja. Setelah kedua perumpamaan yang pertama, Tuhan menambahkan perumpamaan perjamuan kawin sebagai kegenapan jawaban-Nya.

Perumpamaan kebun anggur dalam pasal 21 mengacu kepada Perjanjian Lama yang di dalamnya terdapat Kerajaan Allah (21:43), sedangkan perumpamaan perjamuan kawin dalam pasal ini mengacu kepada Perjanjian Baru yang di dalamnya terdapat Kerajaan Surga. Dalam perumpamaan sebelumnya, Perjanjian Lama digambarkan seperti kebun anggur dengan fokusnya terutama pada perkara berjerih lelah di bawah hukum Taurat; dalam perumpamaan ini, Perjanjian Baru digambarkan seperti perjamuan kawin, dengan fokusnya terutama pada perkara kenikmatan di bawah.

Kebun anggur terutama bukan untuk kenikmatan, melainkan untuk jerih lelah. Namun dalam suatu perjamuan kawin tidak ada jerih lelah, sebaliknya penuh dengan kenikmatan. Tidak ada orang menghadiri perjamuan kawin dengan tujuan untuk bekerja, semua orang hadir untuk kenikmatan. Kita yang di dalam pemulihan Tuhan bukan berjerih lelah di bawah hukum Taurat, melainkan menikmati di bawah anugerah. Inilah prinsip dasar dalam memahami perumpamaan-perumpamaan ini.


Sumber: Pelajaran-Hayat Matius, Buku 4, Berita 58

No comments: